Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu Saidirman (SD) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.
“Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
Di samping itu, tersangka juga minta Saidirman untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar yang bakal digunakan sebagai duit pemenangan dirinya dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Marwata menjelaskan permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024 silam. Dia mengaku butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam menghadapi Pilgub Bengkulu 2024.
Selanjutnya selama periode September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu. Dalam forum itu, dia mengarahkan agar mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Rohidin juga meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Permintaan duit itu diduga disertai ancaman pemecatan.
Duit Rp7 Miliar Disita
Penyidik KPK menyita uang tunai sejumlah Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin Mersyah (RM). Duit tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar hingga dolar Singapura.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, duit tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda. Temuan uang paling banyak berada di rumah dan mobil Adc atau Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca, yakni sebanyak Rp6,5 miliar.
Selanjutnya sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman. Kemudian Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Penyidik juga menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin.
Baca Juga:
KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu
KPK Lakukan OTT di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Diperiksa
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029