KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah/Setkab

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Duit tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar hingga dolar Singapura.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, duit tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda. Temuan uang paling banyak berada di rumah dan mobil Adc atau Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca, yakni sebanyak Rp6,5 miliar.

Selanjutnya sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman. Kemudian Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Penyidik juga menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin.

Penyidik KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Kedelapan orang tersebut ialah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

KPK lantas menerbangkan mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata  Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (24/1/2024) malam.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Penyidik menjerat ketiganya menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KIUHP.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, sebelum kemudian bertambah menjadi delapan orang.

Baca Juga:

KPK Lakukan OTT di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Diperiksa

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Ketua Komisi III DPR Minta Doorstop Pimpinan dan Dewas KPK Ditiadakan, Hindari Perang Statement

Share: KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu