General

Mahasiswa Gerah Dengan Ketidaknetralan Aparat di Pilkada, Siap Kawal Putusan MK 136/2024

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Polisi Apel/Laman Resmi Polres Lingga

Presiden Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) 2024 menyoroti maraknya pejabat dan oknum aparat cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada patut diapresiasi.

“Lewat putusan MK 136 itu sudah jadi angin segar buat kita karena dengan harapan ini bisa jadi dasar hukum,” kata dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11/2024).

Dia menyebut apabila ada oknum anggota TNI-Polri atau pejabat daerah yang dirasa tidak netral dapat ditindak sesuai putusan MK.

“Namun ada beberapa faktor juga yang bakal mempengaruhi dalam penerapan putusan ini dari mulai penegakan hukumnya sampai pengawasan,” ujar dia.

Slamet mengatakan pihaknya sebagai mahasiswa sebenarnya sudah gerah dengan maraknya praktik ketidaknetralan tersebut.

“Kami sebagai mahasiswa sudah gerah karena hari ini banyak sekali orang yang seperti tidak malu melakukan hal-hal yang melanggar aturan, maka dari itu kami siap mengawasi dan kami siap bersuara terus” pungkas dia.

Diketahui Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Baca Juga:

Pidana Penjara Bagi Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri yang melanggar UU Netralitas Pilkada, Aktivis Mahasiswa UNMU Kebumen Ajak Seluruh Elemen untuk Wani Lapor

Komunitas Pemuda Kretek Temanggung Serukan Netralitas dalam Pilkada Serentak

Mendagri Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Boleh Hadir Kampanye Pilkada Tapi Pasif

Share: Mahasiswa Gerah Dengan Ketidaknetralan Aparat di Pilkada, Siap Kawal Putusan MK 136/2024