Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari, Jumat (22/11/2024). Pelaku menambak korban yang merupakan rekannya di kawasan parkiran Polres Solok Selatan. Pelaku diduga menembak korban dengan senjata api hingga mengenai bagian kepalanya.
Pascapenambakan, korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara setempat, akan tetapi nyawanya tidak tertolong. Ulil Riyanto Anshari akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat tembusan peluru tersebut.
Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian dikebumikan. Sementara pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Tetapi, ia kemudian menyerahkan diri berselang beberapa jam pascakejadian.
Berikut deretan fakta kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat:
Kasus penembakan ini diduga bermotif terkait dengan penindakan tambang ilegal yang ada di Solok Selatan. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menuturkan sebelum penembakan, diduga AKP Dadang Iskandar (pelaku) dan AKP Ryanto Ulil Anshar (korban) sempat mengalami ketegangan.
Suharyono menyebutkan pelaku merasa tidak puas dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap aktivitas tambang ilegal. Kendati begitu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa saat ini masih mendalami kasus dan meminta masyarakat bersabar karena polisi masih belum bisa menyampaikan detail terkait kasus tersebut.
“Secara khusus kita belum bisa mendetailkan misalnya kausalitas antara korban dengan pelaku karena masih kami dalami,” kata Suharyono.
Polisi telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka penembakan yang berujung kematian AKP Ryanto Ulil Anshar. Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Dwi Sulystiawan mengatakan, Dadang saat ini berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumatra Barat.
Ia akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. “Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar,” katanya.
Polisi menyebut bahwa pelaku AKP Dadang terancam hukuman mati dalam kasus penembakan tersebut. “Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kombes Dwi Sulistyawan.
AKP Dadang dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.
Selain terancam hukuman mati, AKP Dadang juga terancam dipecat dari kesatuannya. Polda Sumatra Barat bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan AKP Dadang akibat aksi brutalnya itu.
Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi juga telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Dadang sesuai mekanisme di dalam internal Polri.
Ida mengatakan Kompolnas juga terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku telah merencanakan penembakan tersebut hingga AKP Ulil tewas.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Solok Selatan, Tri Sukra Martin menerangkan, korban mengalami luka tembak di bagian kepala. Korban mendapatkan luka serius pada pelipis hingga pipi sebelah kanan akibat tembakan tersebut.
Saat ditemukan, korban bergegas dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Fredy Sambo hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Geger Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba
Sejumlah Polisi yang Sempat Terlibat Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan