Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan seluruh kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi selama hari kerja.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan sejak 11 November 2024.
Selama pemutaran lagu kebangsaan tersebut, seluruh kegiatan di kantor wajib disetop guna menjaga kekhidmatan. Erick juga mewajibkan pemutaran lagu tersebut di sejumlah proyek yang tengah digarap perusahaan pelat merah.
“Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengsrkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing),” demikian bunyi aturan tersebut, seperti dikutip melalui SE itu, pada Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, SE juga mengatur seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputar, untuk wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Erick juga mendorong Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Umumkan, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya Berubah Nama Jadi Koalisi Indonesia Maju
Menang Lawan Saudi, Peluang Indonesia Tampil di Piala Dunia 2026 Masih Terbuka