Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak usulan RUU mengenai pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
Usulan yang diajukan Yayasan JAAN Domestic Indonesia itu ditolak lantaran mempertimbangkan kebiasaan masyarakat di sebagian wilayah yang masih mengonsumsi daging dari kedua hewan tersebut.
“Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat seperti NGO-NGO (lembaga swadaya masyarakat) yang menyampaikan. Namun tidak serta-merta bahwa apa yang diusulkan NGO itu harus kita terima dan kita masukan (ke) long list,” kata Anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo dalam rapat panitia kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
Dia meyakini bahwa RUU mengenai hal tersebut juga bakal ditolak oleh pemerintah. Sebab pihaknya dan pemerintah juga harus melindungi tradisi di sebagian masyarakat lain di Tanah Air.
“Ini ada yang mengonsumsi harus kita lindungi karena sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman,” ujarnya.
Konsumsi daging anjing di Indonesia masih terjadi di beberapa wilayah, meskipun tidak umum di seluruh negara. Beberapa daerah, seperti Solo, Medan, dan Jakarta, tercatat memiliki tingkat konsumsi daging anjing yang tinggi. Di Solo, Jawa Tengah, daging anjing bahkan sering disajikan dalam bentuk sate atau masakan tradisional lainnya.
Di Minahasa, Sulawesi Utara, mengonsumsi daging anjing adalah bagian dari tradisi kuliner yang sudah ada sejak lama. Hidangan daging anjing di daerah ini dikenal dengan sebutan RW (Rintek Wuuk), yang berarti “bulu halus”. Masyarakat Minahasa umumnya mengonsumsi anjing peliharaan, bukan anjing liar, dan tradisi ini telah berlangsung sejak zaman nenek moyang mereka.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan protes dari aktivis perlindungan hewan terhadap praktik konsumsi daging anjing, terutama terkait dengan perlakuan terhadap hewan sebelum disembelih.
Pada 21 Juli 2023, Pemerintah Kota Tomohon melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk melindungi hewan-hewan tersebut dari kekejaman dan untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies.
Konsumsi daging anjing juga disebut dapat menimbulkan risiko kesehatan, termasuk penularan penyakit rabies dan zoonosis lainnya. Daging anjing juga dianggap berisiko menyebabkan hipertensi dan gangguan pencernaan.
Baca Juga:
Jasad Warga Gaza yang Berserakan jadi Santapan Anjing Liar
Korut Larang Warganya Pelihara Anjing, Kecuali untuk Diambil Daging atau Bulunya
Pemkot Surakarta Terbitkan Surat Edaran Imbau Warga Tak Makan Daging Anjing