Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak berniat menghapuskan operasi tangkap tangan (OTT) di KPK. Hal itu disampaikan ketika dirinya menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
Dia menilai bahwa OTT tidak relevan dan tepat untuk dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
“OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK),” ujar Tanak.
Tanak juga menilai bahwa OTT yang dilakukan KPK menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Pasalnya berdasarkan definisi tangkap tangan di KUHAP, kata dia, kegiatan OTT dilakukan seketika tanpa perencanaan.
Sementara dalam OTT KPK hal itu dilakukan seperti operasi penanganan medis, yakni segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Sebab itu, dia berkomitmen akan meniadakan skema OTT di KPK jika ia terpilih menjadi Ketua KPK 2024-2029.
“Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu enggak sesuai KUHAP,” kata Tanak.
Janji Tanak itu seakan disambut positif oleh anggota dewan. Pasalnya tak berselang lama setelah Tanak melontarkan pernyataannya, para legislator di Senayan itu langsung meresponsnya dengan tepuk tangan.
Pimpinan KPK periode 2019-2024 itu mengaku kerap mengutarakan pendapatnya mengenai OTT ke sesama pimpinan KPK lain. Namun kata dia, mayoritas rekan-rekannya masih tidak sepakat jika harus meniadakan OTT.
“Mayoritas mengatakan itu jadi tradisi, ya saya juga enggak bisa menantang,” katanya.
Baca Juga:
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Etik di Kasus Chat dengan Pejabat ESDM