Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa salah satu tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) senilai Rp60 miliar.
Namun, Satrio baru membayar sekitar Rp15 miliar untuk pembelian tersebut. Duit itu diduga berasal dari korupsi APD Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar, namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar, di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media, pada, Rabu (20/11/2024).
Pendalaman terhadap pembelian pabrik AMDK yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat itu, diperoleh KPK dari seorang pengusaha yang berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut, yakni berinisial AG.
Tessa bilang bahwa memiliki sejumlah opsi dalam menangani aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Menurut Tess, penyidik bisa menyita pabrik tersebut ataupun hanya menyita uangnya saja.
“Itu melihat situasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang. Mereka ialah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.
Kasus ini berawal ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD saat Indonesia mulai dihantam pandemi COVID-19 pada Maret 2020 silam. Kedua perusahaan itu melakukan kerja sama dengan Kemenkes dan BNPB.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa kerja sama itu telah merugikan negara sejumlah Rp319 miliar.
Baca Juga:
KPK Periksa Fadel Muhammad Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
APDESI Tuntut Revisi UU Desa Disahkan, Ketua DPR: Dibahas Setelah Pemilu Selesai
Bawaslu DKI Periksa APDESI Hari Ini, Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Acara Desa Bersatu