Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bongbong Marcos: Thank You Indonesia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Penjara/Tahanan/Portal Amnesty Internasional

Pemerintah Indonesia menyetujui ekstradisi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso (39). Hal itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr lewat Instagram resminya, pada Rabu (20/11/2024).

Marcos Jr. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas persetujuan pengembalian terpidana mati tersebut. Marcos Jr. bilang bahwa langkah ini sebagai wujud  kedalaman kemitraan negaranya dengan Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka,” ujar Marcos Jr., seperti dikutip melalui outlet media Filipina, ABS CBN News.

“Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut Mary Jane pulang,” tambahnya.

Mary Jane, yang ditangkap pada  2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dalam bagasinya, seharusnya dieksekusi pada 2015. Namun rencana itu gagal beberapa jam jelang eksekusi tersebut, sebab fakta baru ditemukan bahwa yang bersangkutan merupakan korban perdagangan manusia. 

Dalam pengakuannya, Mary Jane berdalih bahwa dirinya merupakan pekerja migran yang sedianya ditempatkan di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, ia diminta untuk ke DI Yogyakarta dan di sana petugas bandara setempat mendapati paket zat ilegal tersebut di koper dia.

Jane mengaku bahwa ia tidak mengetahui keberadaan zat tersebut di kopernya. Sampai otoritas Filipina menangkap perekrut Jane, yang diduga aktor di balik penyimpanan paket narkoba di dalam koper Jane tanpa sepengetahuannya.

“Perekrut Mary Jane Veloso dijatuhi hukuman karena perekrutan ilegal dalam skala besar,” kata media tersebut.

Pada tahun 2022, Marcos Jr. melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya ke Indonesia sebagai presiden Filipina dan mengangkat kasus Veloso dalam pertemuannya dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Marcos Jr. mengatakan bahwa dia mengangkat isu tersebut lagi pada tahun berikutnya dan meminta rekannya dari Indonesia untuk “meninjau kembali” kasus Veloso.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan agar akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos.

“Kisah Mary Jane menggugah banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalannya hidupnya,” tambahnya.

Menurut pimpinan Filipina itu, walaupun Jane bertanggung jawab di bawah hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya.

Sekretaris Kehakiman Jesus Crispin Remulla mengatakan kepada ANC pada hari Rabu bahwa personel dari Biro Investigasi Nasional akan menjemput Veloso di bandara setibanya di Filipina. Mereka akan membawa Jane ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Mandaluyong.

Di sistem hukum Filipina, Jane kemungkinan akan mendapatkan hukuman seumur hidup. “Jika dia harus menjalani hukuman seumur hidup, jika itu adalah bagian dari ketentuan, maka dia akan menjalani hukuman seumur hidup. Namun, kami menentang pemikiran tentang hukuman mati, itu adalah sesuatu yang kami tolak,” ujarnya.

Baca Juga:

Lebih dari 500 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

Tangkap Buron Filipina Alice Guo di Tangerang, Polri Minta Barter dengan Buronan BNN Johann Gregor Hass

Filipina Bangun Stadion Berbiaya Triliunan untuk Pancing Konser Taylor Swift

Share: Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bongbong Marcos: Thank You Indonesia