Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong divonis 4 tahun 8 bulan penjara atas dugaan melakukan subversi. Vonis terhadap Wong dibacakan majelis hakim di Pengadilan West Kowloon, Hong Kong, pada Selasa (19/11/2024).
“Saya mencintai Hong Kong,” demikian terikan Joshua Wong sebelum meninggalkan ruang sidang, menurut laporan CNN di pengadilan.
Wong merupakan salah satu dari sekian aktivis pro-demokrasi terkenal di Hong Kong telah dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atas tuduhan subversi dalam persidangan tersebut. Terdapat 45 terdakwa, termasuk mantan anggota dewan, aktivis, serikat pekerja, dan jurnalis, dijatuhi hukuman yang berkisar antara 50 bulan hingga 10 tahun di Pengadilan West Kowloon itu.
Kelompok ini, yang awalnya terdiri dari 47 terdakwa, dituduh melakukan “konspirasi untuk melakukan subversi” atas peran mereka dalam mengadakan pemilihan pendahuluan tidak resmi pada tahun 2020 untuk meningkatkan peluang mereka dalam pemilihan kota.
Namun, para pemimpin kota, polisi, dan jaksa berargumen bahwa pemilihan pendahuluan demokratis tersebut merupakan “skema besar dan terorganisir untuk menggulingkan pemerintah Hong Kong.” Hal itu melanggar undang-undang keamanan nasional yang luas yang diberlakukan oleh Otoritas China pada tahun 2020, setelah protes anti-pemerintah besar-besaran setahun sebelumnya.
Pada bulan Mei, pengadilan menghukum 14 orang yang membantah tuduhan tersebut, sementara 31 lainnya mengaku bersalah, sebuah langkah untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Hanya dua orang yang dibebaskan.
Cendekiawan hukum Benny Tai, yang memimpin protes Occupy di kota tersebut pada tahun 2014, menerima hukuman penjara terpanjang yaitu 10 tahun – hukuman terberat yang dijatuhkan hingga saat ini berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing.
Sementara Gwyneth Ho, mantan jurnalis yang terkenal karena menyiarkan langsung protes pada tahun 2019, dijatuhi hukuman 7 tahun; mantan anggota dewan Leung Kwok-hung, yang dikenal dengan julukan “Rambut Panjang” dan advokasi demokrasi selama pemerintahan Inggris dan Tiongkok, mendapatkan hukuman 6 tahun dan 9 bulan; dan Claudia Mo, mantan jurnalis yang beralih menjadi legislator, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 2 bulan.
Baca Juga:
Ibu Hamil Bakal Dapat Bantuan Rp750 Ribu per Tiga Bulan
Moeldoko Klaim Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampenye Bentuk Edukasi Demokrasi