Tersangka korupsi timah yang rugikan negara total senilai Rp300 triliun, Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai berbulan-bulan kabur ke Singapura. Bos Sriwijaya Air itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Senin (18/11/2024).
“Tersangka HL (Hendry Lie) berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024).
Kejagung sempat mencekal Hendry Lie pada 28 Maret 2024 lampau. Namun setelahnya, keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui.
Kejagung baru mendeteksi keberadaan Hendry Lie di Singapura setelah berselang delapan bulan sejak Maret. Setibanya tersangka di Tanah Air, Kejagung baru menangkap yang bersangkutan dan langsung menahannya.
“Tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar.
Kejagung menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendry merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yang ditaksir merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah. Ia selaku Beneficiary Owner PT TIN.
Sebelumnya, Hendry Lie kerap kali mangkir terhadap panggilan Kejagung. Ia selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Sejauh ini, Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka sudah mulai disidangkan, dan tiga di antaranya sudah dijatuhi vonis.
Kejagung menafsir total kerugian dalam kasus itu sejumlah Rp300 triliun yang sebagian besar akibat kerusakan ekosistem.
Baca Juga:
Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorsement
Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Timah: Arahkan Bina Tambang Ilegal jadi Legal
Terdakwa Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Ribu