Hukum

Jessica Wongso dan Tim Walk Out Ketika Jaksa Bawa Ahli di Sidang PK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Terpidana Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso/Laman Resmi Polri

Jessica Kumala Wongso walk out atau keluar dari sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Tim Jessica mengaku keberatan atas aksi jaksa yang menghadirkan ahli ke dalam persidangan.

“Kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica di persidangan.

Hidayat menyatakan bahwa sidang PK merupakan panggung bagi kliennya, yakni Jessica Wongso, bukan lagi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi. Menurut dia, jaksa tidak berhak untuk menghadirkan ahli dalam sidang PK.

Sebab itu, pihaknya menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli tersebut.

“Termohon (jaksa) itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana (Jessica) ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kubu Jessica Kumala Wongso memanfaatkan film dokumenter berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ untuk mengambil simpati masyarakat. Jessica Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus ‘Kopi Sianida’.

“Pemohon…tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil menggelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” kata seorang jaksa dalam persidangan peninjauan kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).

Pihak Jessica Wongso selama ini mengklaim bahwa film tersebut merupakan fakta yang sebenarnya. Mereka bahwa seolah-olah menempatkan hasil putusan hukum di bawah film dokumenter itu.

Jaksa menuding bahwa masyarakat yang menganggap film dokumenter mengandung kebenaran lebih tinggi ketimbang kebenaran hukum yang diputuskan hakim, memiliki mentalitas inferior.

“Hanya karena (film tersebut) diproduksi oleh pihak asing, (mereka menganggap film itu) memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:

Jaksa Nilai Jessica Wongso Ambil Simpati Masyarakat Lewat Film Dokumenter

Ramai Dokumenter Ice Cold, Kejagung Tegaskan Kasus Telah Selesai dan Jessica Pelakunya

Siskaeee Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Produksi Film Dewasa

Share: Jessica Wongso dan Tim Walk Out Ketika Jaksa Bawa Ahli di Sidang PK