Polisi menetapkan pengemudi truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham menerangkan, keputusan itu diambil usai penyidik melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode traffic accident analysis di lokasi kecelakaan.
“Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA (Traffic accident analysis) telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024,” ujar Jules kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).
Selain melakukan oleh TKP, penyidik juga melakukan pengecekan rem terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Polisi juga melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
“Pengemudi truk trailer mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,” katanya.
Atas perbuatannya polisi menjerat R menggunakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sebagai informasi, Kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan roda empat terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, pada sekitar pukul 15.40 WIB, Senin (11/11/2024). Insiden tersebut menewaskan seorang dan melukai puluhan orang lainnya.
Polisi bilang kecelakaan itu terjadi dipicu oleh sebuah truk muatan yang mengalami rem blong. Hal itu diduga lantaran truk mengangkut muatan yang berat.
Baca Juga:
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang yang Libatkan Belasan Kendaraan
Dugaan Penyebab 17 kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Kronologi 17 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang