Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun per bulan akibat pemberian subsidi listrik yang tidak tepat sasaran.
“Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 triliun per bulan,” kata Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Angka kerugian ini berdasarkan kalkulasi subsidi listrik sebesar Rp37 triliun untuk 24 juta pelanggan 450 VA dan Rp13,4 triliun untuk 9 juta pelanggan 900 VA. Mengacu pada angka tersebut, setiap pelanggan mendapat subsidi listrik dari pemerintah sekitar Rp121 ribu per bulan.
Pahala juga mengungkap bahwa dari 33.041.512 penerima subsidi listrik, hanya sebanyak 42,7 persen pelanggan yang mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data kependudukan.
Temuan itu membuat Stranas PK mendorong optimalisasi penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik.
Pahala juga merekomendasi konvensi bentuk subsidi yang selama ini berupa potongan harga, menjadi bantuan langsung tunai kepada penerima.
Baca Juga:
PLN Gandeng Konsultan Internasional untuk Investigasi Penyebab Mati Listrik Sumatra
Tujuh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Terkait Penambahan Daftar Pemilih Pemilu 2024
Warga Sidoarjo Diminta Bayar Rp11 Juta Saat Minta Tiang PLN Dipindah dari Tanah Miliknya