Politik

DPR-Pemerintah Pertimbangkan Tambah Tunjangan untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/Laman Resmi UGM

DPR RI bersama pemerintah mempertimbangkan untuk menambah dana atau anggaran tunjangan bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memikirkan penambahan dana tersebut.

“Beliau (Prabowo) menyampaikan kepada kami bahwa tolong dibicarakan dan dipikirkan, karena menurut beliau memang kurang layak,” kata Prasetyo Hadi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Hal semisal juga diutarakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menyampaikan perlunya penambahan anggaran operasional untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden. Rinto menilai mantan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sosok yang amat berjasa bagi Indonesia. Sehingga penambahan anggaran pensiun bagi mereka, menurut Rinto, merupakan hal yang layak.

“Saya melihat dari Presiden Ke-1 sampai dengan Presiden Ke-7, beliau adalah orang-orang yang berjasa kepada negara ini. Saya berharap agar ada penambahan anggaran operasional untuk mantan-mantan Presiden yang sudah sangat berjasa untuk bangsa dan negara ini,” kata Rinto.

Seperti diketahui, mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memasuki masa pensiun sebagai orang nomor satu di Indonesia sejak Minggu (20/10/2024) lalu. Selama menjalani masa pensiun, Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan dalam aturan tersebut disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun. Ketentuan ini termaktub dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 aturan itu.

Sementara itu, besaran pensiun bulanan presiden adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji untuk wakil presiden ditetapkan sebanyak empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sehingga duit pensiunan Jokowi akan sebesar Rp30,24 juta per bulan yang diberikan sampai seumur hidup. Bukan hanya mendapat duit pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan berupa tanah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.

Baca Juga:

FPI Gelar Demo Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

Pramono Anung Yakin Mayor Teddy Mampu Emban Tugas Seskab Berkat Pengalaman Jadi Ajudan Jokowi dan Prabowo

Duit Pensiun Jokowi Rp30 Juta per Bulan Diberikan Seumur Hidup

Share: DPR-Pemerintah Pertimbangkan Tambah Tunjangan untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden