General

Syarat TOEFL untuk Pelamar CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Nguyen Dang Hoang Nhu/Ilustrasi Ujian TOEFL

Syarat kemampuan bahas Inggris atau Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mencari kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.

Pemohon beralasan bahwa TOEFL telah menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun ini. Ia mengungkapkan bahwa beberapa instansi menetapkan skor minimal TOEFL 450 sebagai syarat mutlak yang harus dilampirkan saat pendaftaran. Meskipun telah mengikuti tes TOEFL sebanyak empat kali, skor tertingginya hanya mencapai 370.

Pemohon menggugat dua produk hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagerjaan.

Pemohon berargumen bahwa kewajiban menguasai Bahasa Inggris, yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL, merugikan hak konstitusionalnya yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Ia juga menyoroti bahwa pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 37 UU nomor 20 tahun 2023 memberikan peluang bagi perusahaan swasta dan instansi pemerintah untuk menerapkan syarat yang dianggap sewenang-wenang dalam pencarian tenaga kerja.

Lebih lanjut, pemohon mengkritik penerapan syarat TOEFL di perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa non-jurusan Bahasa Inggris, dan menyebutnya sebagai praktik bisnis yang mendorong pembuatan sertifikat TOEFL palsu. Ia menegaskan bahwa meskipun bahasa Inggris adalah bahasa internasional, menjadikannya syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia bertentangan dengan konstitusi, mengingat para pencari kerja seharusnya melamar untuk bekerja di negara mereka sendiri.

Pemohon juga mengingatkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara, sesuai dengan Pasal 36 UUD 1945. Ia mencatat bahwa penggunaan bahasa Inggris tidak diwajibkan di banyak negara, seperti Rusia, Turki, Jepang, dan China, yang tidak mensyaratkan TOEFL bagi pelajar yang ingin kuliah atau mendapatkan beasiswa.

“Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia’” demikian tulis petitum gugatan tersebut, seperti dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan bahwa Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Penilaian tersebut berlaku sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga:

Menteri UMKM Minta Istilah ‘Pelaku UMKM’ Diganti Jadi ‘Pengusaha’

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia dalam Sepakan ke Depan

Alexander Marwata Gugat UU KPK ke MK, Minta Larangan Bertemu Pihak Berperkara Dihapus

Share: Syarat TOEFL untuk Pelamar CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK