Sahbirin Noor alias Paman Birin mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Paman Birin menyampaikan kabar tersebut di hadapan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
Kabar pengunduran diri Paman Birin disampaikan sehari setelah status tersangka korupsinya dicabut lewat praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (12/11/2024) kemarin.
“Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi,” kata Paman Birin.
Dia belum mengungkapkan alasan dirinya mundur dari jabatan orang nomor satu di Kalsel tersebut. Paman Birin diketahui menjabat Gubernur Kalsel selama dua periode. Periode pertama 2016–2021 dan kedua, 2021-sekarang.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal, Afrizal Hady, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin dianggap tidak sah dan sewenang-wenang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024). Afrizal menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum dan dinyatakan batal. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sahbirin tidak sah, serta surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa Sahbirin tidak tertangkap tangan atau terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT), sehingga KPK seharusnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan status tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan dugaan penerimaan suap sebesar Rp12,1 miliar melalui permintaan fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor, dan KPK menjeratnya dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka, Jual Nama Pamannya Untuk Memeras Orang Lain