Pengaduan Masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’ Tidak Terima Aduan Objek Peradilan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka/Laman Resmi Wapres

Posko pengaduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’ yang dibuka Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak menerima aduan atas permasalahan yang tengah atau telah menjadi objek peradilan.

Hal itu menjadi salah satu ketentuan laporan yang diadukan kepada posko pengaduan yang diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di akun Instagram resmi mereka, pada Selasa (12/11/2024).

“Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan,” demikian bunyi salah satu ketentuan pengaduan tersebut.

Adapun syarat dan ketentuan lengkap pengaduan pada ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wapres adalah sebagai berikut:

  1. Jam layanan mulai pukul 08.00 s.d 14.00 (pukul 12.00 s.d 13.00 ishoma) dan jumlah pengadu yang dilayanani per hari 50 orang;
  2. Pengadu berpakaian bebas rapi dan hanya 1 orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres”;
  3. Pengadu membawa KTP dan merupakan orang yang langsung mengalami kejadian yang diadukan. Apabila karena alasan keterbatasan pengadu bukan yang mengalami kejadian langsung, maka harus disertai dengan surat kuasa bermaterai;
  4. Pengadu membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan;
  5. Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan;
  6. Dilarang mengambil foto dan/atau video selama di ruang pengaduan dan Istana Wapres.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses langsung dengan mendatangi Istana Wakil Presiden maupun lewat pesan WhatsApp, mulai Senin (11/11/2024).

Layanan yang diberi nama ‘Lapor Mas Wapres’ itu diumumkan kepada publik melalui akun Instagram pribadi Gibran di @gibran_rakabuming, pada Minggu (10/11/2024).

“Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” ujar Gibran.

Baca Juga:

Gibran Harap Pelajar SD-SMP Sudah Bisa Belajar Coding

Gibran Buat Pengaduan Masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’ Lewat WhatsApp

BEM FISIP Unair Dibekukan Akibat Bikin Karangan Bunga Satire untuk Prabowo-Gibran

Share: Pengaduan Masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’ Tidak Terima Aduan Objek Peradilan