Posko pengaduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’ yang dibuka Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak menerima aduan atas permasalahan yang tengah atau telah menjadi objek peradilan.
Hal itu menjadi salah satu ketentuan laporan yang diadukan kepada posko pengaduan yang diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di akun Instagram resmi mereka, pada Selasa (12/11/2024).
“Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan,” demikian bunyi salah satu ketentuan pengaduan tersebut.
Adapun syarat dan ketentuan lengkap pengaduan pada ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wapres adalah sebagai berikut:
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses langsung dengan mendatangi Istana Wakil Presiden maupun lewat pesan WhatsApp, mulai Senin (11/11/2024).
Layanan yang diberi nama ‘Lapor Mas Wapres’ itu diumumkan kepada publik melalui akun Instagram pribadi Gibran di @gibran_rakabuming, pada Minggu (10/11/2024).
“Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” ujar Gibran.
Baca Juga:
Gibran Harap Pelajar SD-SMP Sudah Bisa Belajar Coding
Gibran Buat Pengaduan Masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’ Lewat WhatsApp
BEM FISIP Unair Dibekukan Akibat Bikin Karangan Bunga Satire untuk Prabowo-Gibran