Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin atas status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady menganggap penetapan tersangka korupsi terhadap kepada Paman Birin tidak sah karena sewenang-wenang.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024). “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang ‘sewenang-wenang’ dalam perintah hukum dan dinyatakan batal,” kata Afrizal.
Afrizal juga menyatakan tidak sah terhadap penyidikan yang dikenakan kepada Paman Birin, serta menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu dibuat atas pertimbangan bahwa Paman Birin tidak tertangkap tangan atau terkena operasi tangkap tangan (OTT), sehingga sebelum penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, KPK seharusnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dia.
Seperti diketahui, KPK sempat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan dengan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Sahbirin diduga menerima suap sebesar Rp12,1 milir dari lewat permintaan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Atas dugaan tindakan tersebut, KPK menjerat Sahbirin Noor dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Dicari KPK, Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel di Kantor Gubernur Kalsel
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Melarikan diri usai OTT
Dua Bocah di Padang Dicabuli Kakek, Paman dan Kakak