Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap modus baru pengedaran ganja, yakni dengan diolah menjadi selai roti. Modus ini terbongkar usai mereka mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja Medan-Yogyakarta.
“Seakan-akan bahwa ganja itu hanya dengan cara merokok atau diisap, ternyata sekarang selai roti juga ada mengandung ganja seperti itu,” kata Kepala BNNP DIY Brigjen Polisi Andi Fairan saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin (11/11/2024).
Peredaran ganja jaringan Medan-Yogyakarta ini terungkap setelah BNNP DIY menangkap pengedar berinisial Y (34) sebagai salah satu sindikat jaringan itu. Pelaku Y ditangkap saat mengambil paket ganja di salah satu agen jasa ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, Yogyakarta, pada 26 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.
Andi menerangkan, saat Y sedang mengambil paket di kantor jasa ekspedisi, petugas menemukan ganja 1,1 kilogram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel.
Dari hasil penyidikan BNN, pelaku telah memesan ganja sebanyak delapan kali sepanjang 2024 dengan berat 1 kilogram (kg) untuk setiap pemesanan.
Diolah Jadi Selai Roti
Selain mengedarkan ganja kepada para pecandu di Yogyakarta, menurut Andi, Y juga mengemas ganja dengan mengolahnya menggunakan mentega menjadi selai roti. Pelaku mengaku mempelajari cara pengolahan ganja itu dari platform YouTube.
“Kalau selama ini kita memperhatikan penggunaan ganja dengan rokok, ternyata sekarang ada model baru dengan menggunakan mentega yang isinya ganja,” katanya.
Selain untuk diedarkan, kata Andi ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku. “Ini model baru yang kami baru ungkap saat ini. Jadi hati-hati, masyarakat harus waspada bahwa model-model narkotika ganja ini semakin banyak dimodifikasi sehingga tersamarkan,” ucapnya.
Andi menduga olahan selai dari ganja tersebut sudah ada yang diedarkan dan dijual ke para pecandu narkoba di seluruh Yogyakarta.
Pelaku Y saat ini telah ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti ganja telah dimusnahkan.
Pelaku bakal dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Serta, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga:
Capres AS Kamala Harris Janji Legalkan Ganja Rekreasi di Seluruh Negara Bagian
Terbukti Fasilitasi Judi Online, Kominfo Hanya Ganjar Sanksi Teguran kepada 5 Perusahaan e-Wallet