Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta penyebutan ‘pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)’ diganti dengan istilah ‘pengusaha’. Hal itu guna menggalakkan perubahan paradigma dalam memandang UMKM.
Dia selama ini melihat istilah ‘pelaku’ memberikan konotasi negatif terhadap UMKM, serta justru membuat UMKM seakan-akan hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif. Padahal menurut Maman, tidak ada perbedaan antara kegiatan yang dilakukan pengusaha UMKM dengan pengusaha besar.
“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” kata Maman di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/11/2024).
Sebab itu, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang masyarakat terhadap UMKM. Caranya dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah ‘pengusaha UMKM’ dalam berkomunikasi dengan nasabah.
“Mari kita sebut mereka ‘pengusaha UMKM’. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” katanya.
Baca Juga:
Pramono Siapkan Dana Hibah Rp300 M untuk Pelaku UMKM di Jakarta
Support UMKM Kopi Lokal, Zita Anjani Janji Keliling Gerai dan Borong Kopi
Puluhan Produk Unggulan UMKM Binaan AMANAH Ramaikan Pesta Rakyat di Banda Aceh