Pemerintah berencana menghapus berbagai pungutan pajak dalam pembelian rumah guna menekan harga hunian supaya lebih murah. Rencana ini dimaksudkan untuk memacu realisasi program 3 juta rumah di Indonesia.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen pada program 3 juta rumah.
Usulan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) demi memudahkan mereka memiliki hunian dengan harga lebih murah.
“Kami berharap dari Kementerian Keuangan, boleh PPN dan PPh, kalau memang kita mau hadir buat rakyat kecil, harusnya mereka jangan dipajakin lagi,” kata Ara baru-baru ini.
Ara mengaku, pihaknya juga telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari pemerintah daerah.
Jika pelbagai skema itu diterapkan dengan perizinan mudah, maka Ara meyakini program 3 juta rumah bukan hanya bermanfaat bagi MBR. Melainkan juga akan meningkatkan penghasilan atau omset para pengembang perumahan secara keseluruhan.
Seperti diketahui, Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk membangun hingga tiga juta rumah bagi masyarakat setiap tahunnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis (10/10/2024).
Hashim menjelaskan bahwa dalam satu periode kepemimpinan Prabowo yang berlangsung selama lima tahun, total rumah yang akan dibangun mencapai 15 juta unit. “Kami tidak hanya menargetkan tiga juta rumah dalam satu periode pemerintahan, tetapi tiga juta rumah setiap tahun,” ujar Hashim.
Program ambisius ini mencakup pembangunan satu juta apartemen di perkotaan dan dua juta unit rumah di pedesaan setiap tahunnya. Hashim meyakini bahwa pembangunan dua juta rumah di pedesaan akan berkontribusi signifikan dalam menciptakan lapangan pekerjaan di wilayah tersebut, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Kementerian Perumahan Bakal Bangun Dua Rusun di Papua Pegunungan
Menteri Perumahan Maruarar Sirait Minta Tanah Koruptor Dimanfaatkan untuk Perumahan Rakyat