Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi.
Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (11/11/2024).
“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Jaksa Ujang Sutisna.
Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan bebas terhadap Supriyani atas sejumlah pertimbangan, mulai dari kesopanan sampai rekam jejak terdakwa yang bersih dari kasus hukum. Dia juga menilai sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban tidak dapat dibuktikan.
“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” katanya.
Tidak adanya bukti sifat jahat dari tindakan terdakwa membuat jaksa menyimpulkan bahwa bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” katanya.
Seperti diketahui, guru honorer Supriyani (37) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memukuli muridnya, yang merupakan anak seorang anggota kepolisian. Supriyani dituduh memukul murid tersebut menggunakan sapu ijuk hingga memar, meskipun ia membantah tuduhan itu dengan alasan saat kejadian, ia sedang mengajar di kelas yang berbeda.
Suami Supriyani, Katiran (38), mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk berdamai dengan orang tua murid dan dimintai uang sebesar Rp50 juta, yang tidak dapat mereka penuhi.
Setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, Supriyani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Meskipun penyidik Polsek Baito sempat mengarahkan Supriyani untuk meminta maaf kepada orang tua murid agar kasusnya dicabut, permintaan tersebut tidak membuahkan hasil.
Para guru di SD tempat Supriyani mengajar juga tidak mengetahui adanya pemukulan dan menduga bahwa luka pada murid tersebut mungkin disebabkan oleh permainan.
Baca Juga:
7 Polisi Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan kepada Guru Honorer Supriyani
Camat Baito yang Kerap Dampingi Kasus Guru Honorer Supriyani Dicopot dari Jabatan