Hukum

Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Masih Terima Gaji 50%

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: KPK

Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima gaji bulanan secara rutin kendati telah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan lembaga antirasuah itu.

Seorang pegawai Rutan KPK, Muhammad Ridwan mengakui dirinya masih menerima gaji sebesar 50 persen kendati berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Ridwan yang berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di lembaga itu, mengungkapkan fakta tersebut saat bersaksi untuk terdakwa pungli Rutan KPK lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/11/2024).

Mulanya jaksa bertanya kepada Ridwan mengenai status kepegawaiannya di KPK selepas ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Baru setelah itu, Ridwan menjawab bahwa dirinya masih berstatus sebagai pegawai KPK.

“Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji, Pak,” jawab Ridwan.

“Kenapa sampai 50 persen gaji Saudara ini? Apa permasalahannya?” tanya jaksa.

“Karena status saya sekarang sudah sampai ke, karena kami sebagai terdakwa,” ujar Ridwan.

Sebagai informasi, Ridwan merupakan salah satu dari 15 pegawai KPK yang didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Aksi ilegal yang dilakukan mereka terhadap para tahanan di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp6,3 miliar.

Perbuatan yang berlangsung dari Mei 2019 hingga Mei 2023 ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, peraturan KPK, serta peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mereka telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang saling berkaitan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca Juga:

Alexander Marwata Gugat UU KPK ke MK, Minta Larangan Bertemu Pihak Berperkara Dihapus

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Melarikan diri usai OTT

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel jadi  Tersangka, Diduga Terima Fee Proyek PUPR Rp12,1 Miliar

Share: Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Masih Terima Gaji 50%