Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isi dalam Undang-Undang (UU) KPK. Gugatan itu berisi tuntutan Marwata supaya pasal mengenai larangan bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara dihapuskan dalam UU tersebut.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Alexander Marwata sendiri dalam gugatannya menyatakan, norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab norma itu dapat dianggap bermasalah kendati pertemuan yang dimaksudkan baik dan sesuai dengan tugas KPK.
“Akibat norma Pasal 36 huruf a yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan dengan iktikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 (Alexander Marwata) sebagai aparat penegak hukum telah dipandang melanggar ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK,” tulis Alexander dalam berkas gugatannya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Marwata mengajukan gugatan ini bersama dua pegawai KPK lainnya, yaitu Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretaris Pimpinan KPK Maria Fransiska. Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 158/PUU-XXII/2024, pada Rabu (6/11/2024).
Pengacara Alexander Marwata, Periati BR Ginting menerangkan, Marwata menganggap Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan kewajiban hukum, tugas, dan tanggung jawab KPK yang diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
Pasal itu berisi mengenai tugas KPK, yakni tugas untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi, berkoordinasi dengan instansi lain, serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pihak Marwata menilai bahwa pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
Baca Juga:
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Melarikan diri usai OTT
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel jadi Tersangka, Diduga Terima Fee Proyek PUPR Rp12,1 Miliar
OTT di Kalsel, KPK Sebut Orang Kepercayaan Gubernur Kedapatan Terima Duit