Budaya Pop

Respon Gus Miftah Soal Polemik Wasiat Pemakaman Dorce

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Tokoh Nahdatul Ulama (NU), KH Miftah Maulana Habiburrahman angkat bicara terkait keinginan pembawa acara, Dorce Gamalama untuk dimakamkan sebagai perempuan. Menurut Gus Miftah, Dorce sebaiknya tetap dimakamkan sesuai kodrat asalnya saat dilahirkan, yakni sebagai laki-laki.

Lahir sebagai laki-laki: Sebelumnya, baru-baru ini Dorce menyampaikan keinginannya untuk dimakamkan sebagai perempuan. Dorce sendiri memang sedang terbaring lemah akibat penyakit diabetes dan alzheimer yang dideritanya.

Dorce Gamalama diketahui lahir sebagai laki-laki, dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi. Dorce melakukan operasi pergantian kelamin pada tahun 1983.

Menurut fiqih tetap laki-laki: Menurut Gus Miftah, karena Dorce dilahirkan dalam keadaan laki-laki, seyogyanya Dorce juga dimakamkan secara laki-laki.

“Yang saya tahu beliau ini terlahir sebagai laki-laki kemudian dioperasi menjadi perempuan. Kalau kondisi seperti ini, secara fiqih dia tetap laki-laki. Artinya, sepanjang yang saya tahu, pemakamannya tentu kembali ke kodrat asal saat dia dilahirkan,” jelas Gus Miftah, Senin.

Beda kasus dengan Manganang: Gus Miftah lalu membandingkan kasus Dorce dengan mantan atlet voli wanita Aprilia Manganang. Seperti diketahui, Aprilia Mangangan beberapa waktu lalu dinyatakan berjenis kelamin laki-laki, meski selama berkarier di dunia voli, dirinya tercatat sebagai atlet putri.

“Tadinya kan (Aprilia Manganang) perempuan, setelah dianalisa secara medis ternyata laki-laki. Jadi kalau memang dia cenderungnya perempuan, maka alat kelamin laki-lakinya dihilangkan tentunya dengan rekomendasi medis,” lanjut dia.

Surat Al-Hujarat: Gus Miftah lalu menerangkan kajiaanya sesuai surat Al-Hujarat.

“Jadi memang dalam surat Al-Hujarat itu Allah menciptakan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Di fiqih, ada jenis kelamin ketiga namanya khunsa, orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua. Nah, dia mau dijadikan perempuan atau laki-laki itu harus melalui analisa medis,” kata Gus Miftah.

Wasiat tidak perlu dilakukan: Dalam hal wasiat yang diamanatkan Dorce, Gus Miftah menegaskan apabila wasiat melanggar syariat maka wasiat tersebut tidak harus dilakukan.

“Wasiat itu harus dilakukan jika ada kebaikan di dalamnya. Tapi kalau melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya tidak harus dilakukan,” pungkas Gus Miftah.

Baca Juga:

Transgender Bisa Bikin e-KTP, Seperti Apa Kolom Jenis Kelaminnya?

Ciri dan Penyebab Seseorang Menderita Hipoglikemia

Hipospadia Bikin Aprilia Manganang Bimbang dengan Alat Kelaminnya, Sang Kakak Ternyata Alami Hal yang Sama

Share: Respon Gus Miftah Soal Polemik Wasiat Pemakaman Dorce