Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan, peraturan yang mewajibkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari universitas luar negeri untuk kembali pulang ke Tanah Air hanya berlaku bagi mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara jika dari kalangan sipil, kata Satryo, kewajiban itu tidak berlaku.
Dia mengatakan, para pegawai ASN penerima beasiswa LPDP yang ditugaskan belajar oleh instansi harus kembali pulang ke Indonesia untuk mengabdi dan memberikan ilmunya. Kehadiran mereka dibutuhkan guna kemajuan dan perbaikan Indonesia melalui instansi masing-masing.
“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” kata Satryo usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sementara bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak berasal dari instansi pemerintahan atau bukan ASN, Satryo menyebut pihaknya tidak masalah untuk memberikan keleluasaan mengenai batas kepulangan mereka ke Indonesia.
Karena ia memahami kondisi Indonesia yang belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.
“Kalau dari sisi kepatutan harus pulang. Tapi, kita juga tahu kalau tidak punya kerjaan itu tidak baik dan kalau pemerintah tidak mampu memberi mereka pekerjaan juga jadi sulit. Jadi, kami kasih waktu untuk terusin di sana cari pengalaman, perdalam lagi ilmunya,” ujar Satryo.
Baca Juga:
Mendikti Tak Wajibkan Alumni LPDP Pulang ke RI: Kita Belum Punya Cukup Tempat untuk Mereka Berkarya
Pemerintah Berencana Hentikan Sementara Alokasi Anggaran Beasiswa LPDP
Ganjar Dorong LPDP Semakin Inklusif, Sasar SMK dan Masyarakat Prasejahtera