Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa tujuh polisi terkait dugaan pemerasan terhadap seorang guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan, dua dari tujuh polisi yang diperiksa telah terindikasi memeras Supriyani. Propam akan melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua anggota polisi yang terindikasi melakukan perbuatan terlarang tersebut.
“Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” ujar Iis Kristian kepada awak media baru-baru ini.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch. Sholeh mengatakan, kedua anggota yang terindikasi melakukan pemerasan tersebut masing-masing berinisial Ipda IM dan AM.
Sejauh ini keduanya masih bertugas di Polsek Baito. Namun, kata Sholeh jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas berupa surat perintah penahanan khusus (patsus).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh anggota polisi, Propam juga memeriksa Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengungkap adanya dugaan oknum kepolisian yang meminta uang kepada Supriyani. Permintaan uang bukan hanya untuk menghentikan kasus, tetapi juga penangguhan penahanan.
Bahkan setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang menjerat Supriyani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Andri menyebut, kliennya kembali dimintai uang penangguhan penahanan oknum jaksa melalui perantara.
Baca Juga:
Polisi Eks Penyidik KPK Diperiksa Propam Terkait Transaksi Janggal Rp300 Miliar