Hukum

PPATK: Transaksi Judi Daring 2024 Naik 237 Persen, Pemainnya Termasuk Anak di Bawah 10 Tahun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana/Laman PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kenaikan perputaran dana judi daring atau online dari tahun ke tahun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi judi online pada 2023 di Tanah Air menggelembung hingga mencapai 237,48 persen jika dibandingkan tahun 2022.

Ivan menyampaikan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (6/11/2024).

Ivan menjelaskan bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun. Hal serupa juga terjadi di tahun ini, dalam enam bulan pertama 2024, PPATK mencatat transaksi judi online di Indonesia telah menembus angka lebih dari Rp170 miliar.

“Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama (2024) saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun,” ujar Ivan.

Menurut Ivan, peningkatan transaksi judi daring terjadi karena ada faktor bandar judi. Kata Ivan, rata-rata bandar judi online melakukan transaksi dengan angka yang kecil.

“Sehingga mereka pecah dulu satu rekening bandar, itu bisa angkanya tinggi, dan sekarang dia pecah di angka kecil-kecil,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan transaksi judi daring di Tanah Air juga terjadi karena masyarakat dapat bertransaksi dengan angka yang semakin kecil.

“Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksi angkanya juta-juta, sekarang hanya dengan Rp10.000 kita sudah melihat setoran untuk judi online. Itulah yang membuat transaksi semakin masif,” katanya.

Bocah Main Judol

Selain itu, Ivan juga membeber infeksi judi online yang makin ke sini makin meranjingi usia muda. Bahkan menurut dia, tidak sedikit anak-anak usia di bawah 10 tahun yang memainkan permainan ilegal itu.

“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” ujarnya.

Baca Juga:

Temuan PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol Selama 2024, Jumlah Transaksi hingga Rp3 Miliar

PPATK: Lebih dari 1.000 Orang di DPR-DPRD Main Judi Online

PPATK: Perputaran Uang Terkait Pemilu 2024 Capai Rp80 Triliun

Share: PPATK: Transaksi Judi Daring 2024 Naik 237 Persen, Pemainnya Termasuk Anak di Bawah 10 Tahun