Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menangkap mantan pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman, pada Selasa (5/11/2024). Ia ditangkap lantaran menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pria berusia 32 tahun itu ditangkap dengan bukti berupa obat-obatan terlarang berbagai jenis sebanyak 2.700 butir. Penangkapan ini buntut laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.
“Kami menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” ujar Tono Listianto.
Kepada polisi, Syakir Sulaiman mengaku sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan ekonomi. “Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United,” katanya.
Tono Listianto mengatakan, pihaknya kini tengah memburu bandar besar yang memasok obat terlarang kepada Syakir Sulaiman.
Atas tindakannya, polisi menjerat Syakir Sulaiman menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 435 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Polisi Ungkap TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Rp100 Juta
Tak Direkrut jadi Timses, Kades di Cianjur Bakar Mobil Caleg DPR
BaraSandi For Ganjar-Mahfud Cianjur Gelar Bazar Sembako Murah