Seorang tersangka kasus dugaan pengamanan situs judi online diketahui tidak lulus seleksi penerimaan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun menjadi pegawai dalam kementerian tersebut.
Polisi membeber tersangka tersebut berinisial AK, salah satu pegawai Komdigi yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk menutup situs judi online.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, AK pernah mengikuti seleksi penerimaan pegawai Komdigi pada 2023 lalu. Seleksi itu untuk merekrut calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi.
“Hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus,” kata Wira Satya Triputra kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kendati hasilnya AK tidak lulus, nama dia tetap dipekerjakan di Komdigi. Ia bahkan mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Wira mengaku bahwa sejauh ini pihaknya masih mendalami alasan AK tetap dipekerjakan di Komdigi kendati tak lulus dalam proses seleksi.
Polda Metro Jaya sejauh ini telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, 12 orang tersangka merupakan pegawai Komdigi, sementara sisanya pihak sipil.
Baca Juga:
Meutya Hafid Nonaktifkan 11 Pegawai Komdigi Tersangka Kasus Judi Daring
Terbukti Fasilitasi Judi Online, Kominfo Hanya Ganjar Sanksi Teguran kepada 5 Perusahaan e-Wallet
TikToker Gunawan ‘Sadbor’ Jadi Tersangka Promosi Judi Online