Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).
Kebijakan itu diambil Prabowo usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Kepala negara berharap langkah tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo di Kompleks Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utangnya. Terdapat kriteria tertentu yang dilihat dalam penghapusan utang ini.
Penghapusan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara). Jumlahnya pun maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan.
Penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.
Baca Juga:
Pramono Siapkan Dana Hibah Rp300 M untuk Pelaku UMKM di Jakarta
Support UMKM Kopi Lokal, Zita Anjani Janji Keliling Gerai dan Borong Kopi
Puluhan Produk Unggulan UMKM Binaan AMANAH Ramaikan Pesta Rakyat di Banda Aceh