Meutya Hafid Nonaktifkan 11 Pegawai Komdigi Tersangka Kasus Judi Daring

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid/IG Meutya Hafid

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menonaktifkan 11 pegawainya yang menjadi tersangka dan telah ditahan polisi karena diduga terlibat mengamankan situs judi online. Meutya mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah tegas guna memberantas judi online di Indonesia.

“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2024).

Di samping itu, menurut dia langkah tersebut guna memastikan supaya fungsi pengawasan tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Meutya menjamin akan memecat mereka secara tidak hormat jika proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, pihaknya mengaku masih mengendus dugaan nama-nama lain yang kemungkinan terlibat dalam pengamanan situs judi online tersebut.

Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan 16 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, para tersangka diduga mengamankan sampai 1000 situs judi online agar tidak kena blokir. Dari aksi itu, mereka disebut meraup bayaran dari bandar judi online hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:

Terbukti Fasilitasi Judi Online, Kominfo Hanya Ganjar Sanksi Teguran kepada 5 Perusahaan e-Wallet

Jokowi Perintahkan Kominfo-BSSN untuk Mitigasi Dugaan Kebocoran Data NPWP

Menkominfo Sebut Segera Umumkan Pemilik Akun Fufufafa: Yang Pasti Bukan Mas Gibran

Share: Meutya Hafid Nonaktifkan 11 Pegawai Komdigi Tersangka Kasus Judi Daring