Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka, Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Bebas

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kejaksaan Agung (Kejagung)/Setkab

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pemberi suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap kepada hakim bertujuan supaya anaknya, Ronald Tanur mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti, pada Juli lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, suap yang diberikan MW kepada hakim sebesar Rp3,5 miliar. Suap ini diberikan MW melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Duit diberikan istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu secara bertahap kepada LR. Pertama-tama MW memberikan duit sebesar Rp1,5 miliar.

Baru kemudian setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas kepad Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp2 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Qohar kepada awak media di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Qohar menerangkan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW dari semula sebagai saksi menjadi tersangka.

Kejagung menjerat MW menggunakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Batalkan Keputusan Bebas, MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun

Terbukti Pelanggaran Etik Berat, KY Rekomendasikan Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Share: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka, Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Bebas