Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menyerukan supaya pemerintah Indonesia memblokir seluruh peredaran produk besutan Apple di Tanah Air. Hal itu menyusul tingkah raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu yang meminta bebas pajak alias tax holiday selama 50 tahun atau setengah abad ketika hendak menanamkan investasi di Indonesia.
“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan terhadap negara kita,” ujar Mutfi dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN, Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (4/11/2024), seperti dikutip melalui TV Parlemen.
Dia mengaku geram atas tingkah perusahaan teknologi itu yang membangkang untuk mematuhi ketentuan investasi di Indonesia. “Memang gila ini, pak. Iphone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita,” katanya.
Mufti memandang, selama ini perusahaan itu sudah meraup banyak keuntungan dari rakyat Indonesia, tetapi ketika diminta untuk berinvestasi secara penuh, Apple malah meminta keringanan pajak tak berdasar.
Seperti diketahui, pertikaian Apple dengan Pemerintah Indonesia berawal dari pembangkangan perusahaan itu yang belum memenuhi komitmen investasi di Tanah Air senilai Rp1,71 triliun. Hal itu membuat produk teranyar mereka, iPhone 16 Series dilarang masuk ke Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan iPhone 16 Series belum bisa masuk ke Indonesia karena masa berlaku sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple telah habis.
Sementara itu sampai saat ini, kata Agus, Apple belum mematuhi komitmen mereka dalam menanamkan investasinya di Indonesia sebagai syarat memperpanjang sertifikat tersebut. Agus bilang, sejauh ini perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu baru menggelontorkan investasi di Indonesia sebesar Rp1,48 triliun, sehingga masih kurang sekitar Rp240 miliar lagi.
“Mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Akan tetapi, alih-ali memenuhi tuntutan Indonesia, Apple justru meminta tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat untuk berinvestasi ke Tanah Air. Sejauh ini, pemerintah belum mau memenuhi tuntutan perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Apple Minta Maaf Usai Iklan iPad Pro Terbaru Tuai Kontroversi
Jokowi Tunjuk Luhut Binsar jadi Koordinator Investasi Apple di IKN