Isu Terkini

Tom Lembong Segera Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/Mikhail Nilov/Ilustrasi Gula

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal segera mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal itu disampaikan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pada Senin (4/11/2024). Ari menyatakan pihaknya telah menyelesaikan kelengkapan berkas untuk gugatan tersebut.

Kendati begitu, Ari belum memastikan kapan gugatan praperadilan kliennya itu akan didaftarkan ke pengadilan. Ia bilang akan menyampaikan gugatan itu sesegera mungkin.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia dituding menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula periode 2015-2016.

Duduk perkara kasus ini bermula ketika, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah pada 2015. Ia dituding memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, disebutkan bahwa pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat, bukan gula kristal mentah.

Tom Lembong juga diduga mengizinkan PT AP untuk melakukan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.

Kejagung juga menyebut bahwa impor gula itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Akibat perbuatan Tom beserta satu tersangka lain, yakni CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), negara ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar.

Kejagung menjerat Mendag periode 2015-2016 itu dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anies Masih Yakini Integritas Tom Lembong

Kejagung Pastikan Tak Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Sebut Penyidikan Sudah Lama

Alasan Kejagung Tersangkakan Tom Lembong

Share: Tom Lembong Segera Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula