Polisi menetapkan TikToker Gunawan ‘Sadbor’ sebagai tersangka terkait promosi judi online. Hal ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan sehubungan aksinya yang viral berjoget ramai-ramai di TikTok.
Kepastian status Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, Jawa Barat, AKBP Samian, pada Minggu (3/11/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan lantaran ia diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsung joget di TikTok. Ali mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukabumi.
Sementara itu, sebelum diamankan oleh petugas, Gunawan melalui video yang diunggah dalam akun TikTok-nya membantah bahwa dirinya mempromosikan judi online. Ia dan timnya mengaku tidak bekerja sama dengan pihak judi online.
“Jadi itu tidak benar, jadi Sadbor mau klarifikasi itu tidak benar bahwa Sadbor dan tim-tim Sadbor tidak bekerja sama dengan juday (judi)” kata Gunawan.
Diketahui, Gunawan ‘Sadbor’ tengah menjadi sorotan lantaran berpenghasilan ratusan juta hanya dengan berjoget ramai-ramai di platform TikTok. Ia bahkan mengajak para petani di kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat, untuk menghasilkan uang dari berjoget di akun TikTok-nya.
Baca Juga:
Puluhan Pegawai Kantor Pusat TikTok di Singapura Keracunan Makanan
Usai Gabung dengan TikTok, Transaksi Tokopedia Masih Kalah Dibanding Shopee