Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menggagas pemiskinan terhadap mafia tanah. Hal itu sebagai upaya membuat efek jera terhadap para mafia tanah terus melancarkan aksinya.
“Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Pemiskinan terhadap para mafia tanah ini dilakukan dengan cara menjerat mereka menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dia memandang bahwa para mafia tanah tidak cukup hanya dikenakan hukuman dengan delik pidana umum hingga tindak pidana korupsi.
“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya Tipikor, tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebab itu, ke depan pihaknya akan mengupayakan agar para mafia tanah bisa dikenakan dengan delik pencucian uang pakai UU mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna mewujudkan gagasan tersebut, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) khusus dengan Kejaksaan Agung, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK Sita 91 Kendaraan Mewah dalam Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
SYL Minta Proses Kasus TPPU Tak Ditunda: Umur Saya 70 Tahun, Saya Makin Kurus