Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anies Masih Yakini Integritas Tom Lembong

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Anies Baswedan/IG Anies

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong dituding menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula periode 2015-2016.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah berkawan dengan Mendag periode 2015-2016 itu selama 20 tahun. Ia sejauh ini tidak pernah meragukan integritas yang dimiliki Tom Lembong, kendati yang bersangkutan telah mengenakan rompi merah mudah Kejagung.

Anies mengatakan, Tom merupakan sosok yang selalu memprioritaskan kepentingan publik ketimbang kepentingan pribadi. Upayanya selalu konsisten untuk memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terimpit.

“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tulis Anies melalui akun X pribadinya, Rabu (30/10/2024).

Menurut Anies, kabar penersangkaan Tom amat mengejutkan dirinya. Mengingat rekam jajak Tom yang selama dua dasawarsa ia kenal. Meskipun begitu, Anies mengaku pihaknya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dirinya meyakini bahwa aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Dia bakal tetap memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong dituding menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula periode 2015-2016.

Duduk perkara kasus ini bermula ketika, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah pada 2015. Ia dituding memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, disebutkan bahwa pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat, bukan gula kristal mentah.

Tom Lembong juga diduga mengizinkan PT AP untuk melakukan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.

Kejagung juga menyebut bahwa impor gula itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Akibat perbuatan Tom beserta satu tersangka lain, yakni CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), negara ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar.

Kejagung menjerat Mendag periode 2015-2016 itu dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Kejagung Pastikan Tak Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Sebut Penyidikan Sudah Lama

Alasan Kejagung Tersangkakan Tom Lembong

Peraih Nobel Perdamaian Soroti Situasi di Gaza: Seperti di Jepang Selepas Dibom Atom

Share: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anies Masih Yakini Integritas Tom Lembong