Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak ada dalam daftar usulan RUU dari DPR yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya harus mendengar usulan dari Komisi III DPR agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas 2025-2029.
Sebab kata Doli, Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kita kaji,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Doli mengungkap, pembicaraan yang berkembang di Baleg DPR menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa membuat RUU Perampasan Aset. Namun, pihaknya menegaskan bahwa itu bukan bermakna Baleg menolak untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Pasalnya RUU ini sudah 18 tahun tak kunjung selesai dibahas di DPR RI.
Baca Juga:
Mahfud MD: Aktor Korupsi Semakin Bertambah, Perlu RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diproses, Ketua DPR Puan Buka Suara
Jokowi Serahkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR