Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan agar grup percakapan di aplikasi Whatsapp (WA) hingga Telegram dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) didaftarkan secara resmi supaya dapat dipantau. Aturan ini guna mencegah tindakan bullying alias perundungan dalam program tersebut.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor TK.02.04/D/45679/2024 tanggal 25 Oktober 2024. SE itu mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindak bullying/perundungan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain,” ujar Petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Rokomyanmas) Kemenkes, Aji.
Adapun grup yang wajib didaftarkan adalah grup yang difungsikan untuk jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS. Semisal berupa grup broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien.
Dalam SE itu, Kemenkes akan menjatuhkan sanksi bilamana ditemukan jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar. Sanksi akan diberikan kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.
Kemenkes juga akan memberikan sanksi bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi. Sanksi diberikan kepada Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan.
Kemenkes mengamanatkan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut. Data tersebut harus selesai dalam satu pekan setelah surat diterima.
Baca Juga:
Kemenkes Tangguhkan Praktik Dekan FK Undip di RS Kariadi Buntut Dugaan Bullying
Kemenkes Setop Prodi Anestesi Undip Buntut Mahasiswa Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bullying di Binus School Serpong