Isu Terkini

Batalkan Keputusan Bebas, MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Wikimedia Commons

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Keputusan ini buah dari dikabulkannya permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas Ronald Tannur yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan MA itu membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI, Kamis (24/10/2024).

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10/2024). Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Seperti diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024).

Putusan majelis hakim itu mempertimbangkan sejumlah hal. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya menilai terdakwa yang merupakan putra anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu masih punya itikad baik terhadap korban. Pasalnya Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Menurut hakim, kematian korban bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Hakim menilai kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsinya.

“Karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” katanya.

Sehingga hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kini, ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa telah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:

Ada Dugaan Penyelewengan, Menpora Laporkan Penyelenggaraan PON 2024 ke Bareskrim dan Kejagung

Terduga Korban Pelecehan Seksual oleh Komisioner Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tanur Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ada Dugaan Suap

Share: Batalkan Keputusan Bebas, MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun