Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu, kini langsung berkoordinasi dengan presiden.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, di Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, tertanggal 21 Oktober 2024.
Pasal 26 Ayat 1 aturan itu menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis dan Kemenkeu tidak termasuk dalam cakupan kementerian itu. Deni menerangkan, perubahan kedudukan Kemenkeu itu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian tersebut.
“Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” ujar Deni.
Mengacu pada aturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membawahi tujuh kementerian, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Pariwisata.
Ketentuan tersebut sedikit berbeda semasa Pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam era Jokowi Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Sementara di era Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lalu Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Baca Juga:
Prabowo Wajibkan Instansi Negara Punya Tim Tangkal Serangan Siber
Prabowo Lantik Kepala Badan-Utusan Khusus Presiden, Ada Raffi Ahmad hingga Luhut Binsar Pandjaitan