Menko Yusril Klarifikasi Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra/IG Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya mengenai peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Yusril menerangkan, pernyataannya itu untuk menjelaskan bahwa selama Tragedi 1998 tidak terjadi genosida maupun pembersihan etnis.

“Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Menurut Yusril, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu mengenai Tragedi 1998. Pemerintah, kata Yusril berkomitmen untuk menegakkan masalah HAM di Tanah Air.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyebut Tragedi 1998 bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal itu disampaikan usai dirinya resmi dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

Yusril mengatakan bahwa prasyarat sebuah pelanggaran HAM disebut pelanggaran HAM berat harus terjadi genosida atau pembantaian besar-besaran yang menghabisi banyak nyawa. Sementara dalam Tragedi Mei 1998, insiden itu tidak terjadi.

“Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, ethnic cleansing, dan tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir. (Tragedi 1998) enggak termasuk,” ujar Yusril.

Tragedi Mei 1998 merujuk pada rangkaian kerusuhan yang terjadi di Indonesia pada Mei 1998. Peristiwa ini ditandai dengan kekacauan sosial, kerusuhan, penjarahan, pembakaran, serta kekerasan terhadap etnis Tionghoa di berbagai kota besar, terutama di Jakarta. Tragedi ini dipicu oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan ketidakpuasan publik terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, yang menyebabkan ketegangan politik dan sosial.

Kerusuhan ini memuncak pada 12-15 Mei 1998, saat mahasiswa, buruh, dan masyarakat umum turun ke jalan menuntut reformasi dan pengunduran diri Soeharto. Kekerasan yang terjadi menelan banyak korban jiwa dan meninggalkan trauma sosial yang mendalam. Peristiwa ini juga menjadi salah satu faktor penting yang mendorong pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei 1998, mengakhiri 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

Menurut Yusril, selama beberapa dekade ini tidak ada pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Pelanggaran HAM berat justru banyak terjadi semasa era kolonial, terutama selama Perang Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga:

Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril Ihza Mahendra Mundur Sebagai Ketum Partai Bulan Bintang, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril: Permohonan Paslon 01 dan 03 Lebih Banyak Narasi daripada Bukti

Share: Menko Yusril Klarifikasi Pernyataan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat