Isu Terkini

Said Iqbal: Buruh Se-Jabodetabek Akan Demo 24 Oktober, Tuntut Kenaikan Upah 8 Persen

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus menjabat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Laman Resmi Partai Buruh

Ribuan buru dari seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, sampai Bekasi (Jabodetabek) disebut bakal menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah tahun depan sampai 10 persen. Aksi unjuk rasa sedianya digelar di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus menjabat Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jumlah buruh yang bakal turun mengikuti aksi unjuk rasa tersebut diperkirakan lebih dari 3000 orang.

“Aksi dilakukan dengan 2 tuntutan, pertama naikkan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen tanpa PP Nomor 1 tahun 2023, kemudian cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (22/10/2024).

Said mengatakan, kegiatan unjuk rasa akan dilangsungkan secara bergelombang hingga 31 Oktober 2024. Dia mengklaim aksi bakal melibatkan ratusan ribu buruh dari 300 kabupaten kota dan 38 provinsi.

Namun, jika tuntutan tersebut tidak digubris oleh pemerintah, maka kata Said para buruh akan melancarkan mogok nasional. Dia memperkirakan bahwa jutaan buruh akan mengikuti mogok nasional dengan menyetop produksi.

Aksi mogok nasional ini dilakukan secara konstitusional berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“5 juta buruh stop produksi di 15 ribu pabrik di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:

Said Iqbal Terpilih Jadi Presiden Partai Buruh

Partai Buruh Puji IQ Prabowo Setara Albert Einstein

Kelas Pekerja, Partai Buruh Serukan Berangkat ke Istana untuk Lawan Tapera

Share: Said Iqbal: Buruh Se-Jabodetabek Akan Demo 24 Oktober, Tuntut Kenaikan Upah 8 Persen