Hukum

Siskaeee Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Produksi Film Dewasa

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/Miguel Á. Padriñán/Ilustrasi Pornografi

Selebgram Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee divonis satu tahun penjara dalam kasus film dewasa. Vonis terhadap Siskaeee dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara,” kata Hakim Sri Rejeki Marsinta.

Selain mendapat hukuman satu tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp500 juta terhadap Siskaeee. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama satu bulan.

Siskaeee dan komplotannya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mendengar vonis tersebut, Siskaeee mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa yang terdiri dari delapan wanita dan empat pria, dengan total produksi 120 film. Dalam kasus film dewasa tersebut, polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka.

Para tersangka ialah Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA, serta Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Terakhir ada perempuan berinisial SE yang merangkap sebagai pemeran sekaligus kru film porno.

Share: Siskaeee Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Produksi Film Dewasa