Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memasuki masa pensiun sebagai orang nomor satu di Indonesia pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Selama menjalani masa pensiun, Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan dalam aturan tersebut disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun. Ketentuan ini termaktub dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 aturan itu.
Sementara itu, besaran pensiun bulanan presiden adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji untuk wakil presiden ditetapkan sebanyak empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji Pokok Presiden
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara menyebutkan ketentuan gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Gaji itu untuk para pejabat tinggi negara yang setingkat ketua DPR RI dan MPR RI.
Maka jika mengacu ketentuan itu, besaran gaji presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan karena Rp5,04 juta x 6. Sementara gaji pokok wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan karena Rp5,04 juta x 4.
Sehingga duit pensiunan Jokowi akan sebesar Rp30,24 juta per bulan yang diberikan sampai seumur hidup. Bukan hanya mendapat duit pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan berupa tanah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Pemerintah telah menyiapkan rumah pensiun Jokowi yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah itu berada di lahan seluas 12 ribu meter persegi.
Pembangunan rumah pensiun Jokowi telah dimulai sejak awal Juli 2024. Proses pembangunan rumah pensiun Jokowi ini ditargetkan rampung pada 2025 mendatang.
Di samping itu, Jokowi juga mendapatkan tunjangan biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik dan telepon, tunjangan biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya. Selanjutnya Jokowi juga mendapat mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Baca Juga:
Anak-Mantu Jokowi Disoraki Tamu Undangan Pelantikan Presiden
Jokowi Teken Perpers Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri
Jokowi Berhentikan Heru Budi, Tunjuk Teguh Setyabudi Sebagai PJ Gubernur Jakarta