Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan yang menginisiasi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidko) di tubuh Polri.
Aturan itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, tertanggal 15 Oktober 2024.
Mengacu pada aturan tersebut, Kortastipidko merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri. Kortastipidko bertugas untuk mencegah dan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Polri.
“Membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” demikian tulis ayat tersebut, dikutip pada Kamis (17/10/2024).
Kortastipidkor bakal dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) beserta wakilnya, Wakakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Korps ini akan terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Pangkat Kakortastipidkor adalah jenderal bintang 2 (Irjen). Sementara wakilnya adalah jenderal bintang 1 (Brigjen).
Baca Juga:
Jokowi Dianugerahi Medali Kehormatan dari Polri
Polri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air mata, Kerugian Puluhan Miliar