Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta dan digantikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta, tertanggal 16 Oktober 2024.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis pada Kamis (17/10/2024).
Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.
Terdapat tiga nama teratas Pj. Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu dari nama tersebut, yakni Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.
Kemudian ada nama Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan. Terakhir ada nama Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.
Baca Juga:
Heru Budi Tak Tertarik Maju Pilgub Jakarta
Heru Budi Ancam Pindahkan ASN Pemprov DKI Berkinerja Buruk ke IKN
Heru Budi: Jakarta Tak Bisa Hindari Banjir karena Permukaan Tanah Terus Turun