Isu Terkini

DPR Resmi Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat Berisi 19 Anggota

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Demonstrasi di Depan Kompleks Parlemen, Jakarta/Laman Resmi DPR RI

DPR RI resmi membentuk Badan Aspirasi Masyarakat yang bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Pembentukan badan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (15/10/2024).

“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI dengan masa jabatan 2024-2029 itu beranggotakan sebanyak 19 legislator. Jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.

Komposisi keanggotaan dari badan tersebut terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan tiga orang, Fraksi Partai Golkar tiga orang, Fraksi Partai Gerindra tiga orang, Fraksi Partai NasDem dua orang, Fraksi PKB dua orang, Fraksi PKS dua orang, Fraksi PAN dua orang, dan Fraksi Partai Demokrat dua orang.

Tugas Badan Aspirasi Masyarakat

Badan ini akan bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, badan ini juga akan bertugas untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.

Rencana pembentukan badan ini sempat diungkap Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Dia mengatakan pembentukan bada ini sebagai alat kelengkapan dewan yang akan menjadi wadah bagi DPR dalam menampung aspirasi rakyat.

Menurutnya, badan tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.

Baca Juga:

Curhat ke DPR, Hakim: Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar Tiga Hari

Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan sampai Rp50 Juta per Bulan

Puan Maharani Kembali Jabat Ketua DPR

Share: DPR Resmi Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat Berisi 19 Anggota